Zakat fitrah atau dikenal dengan sebutan zakat badan, zakat ru’us atau shodaqoh fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim yang mampu, sebab menemui sebagian bulan Romadlon dan bulan Syawal. Zakat fitrah khusus disyari’ahkan kepada ummat Nabi Muhammad, dan mulai diwajibkan pada dua hari menjelang hari ‘Idul fitri pada tahun kedua Hijriah.
Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap orang yang telah menetapi syarat wajibnya. Dalam hadits riwayat Bukhori Muslim diriwayatkan :
“Dari Ibnu Umar RA .ia berkata, Rosululloh SAW mewajibkan zakat fitrah satu sho’ dari kurma atau satu sho’ dari gandum atas hamba/budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, yang kecil dan yang besar dari kaum muslimin. Dan Rosul memerintahkan supaya diberikan sebelum orang-orang keluar untuk sholat (Idul fitri)”
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi menetapkan besaran zakat fitrah berdasarkan hasil rapat konsultasi Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, MUI, Perum Bulog, Pemerintah Provinsi Jambi dan Baznas Provinsi Jambi,sebesar :
- Rp 30.000.- untuk harga beras tertinggi,
- Rp 25.000.- untuk beras menengah, dan
- Rp 20.000.- untuk beras terendah.
Penetapan ini didasarkan dengan SK nomor : Kw.05.6/4/BA.02.3/4320/2015 dan Nomor B.111/DP.P/MUI-JBI/VI/2015.
- Niat Zakat Fitrah
- Hikmah syari’ah zakat fitrah
- Syarat Wajib Zakat Fitrah
- Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
- Penerima Zakat Fitrah
source :
infojambi.com
metrojambi.com
0 komentar:
Posting Komentar