Selamat datang di amalimuadz.blogspot.com                                                                                                                          Mari saling berbagi Informasi                                                                                                                          Jika kalian masih berbaring bermalas-malasan, maka duduklah untuk berfikir sejenak, merencanakan tujuan hidup yang lebih baik.                                                                                                                           Jika engkau telah duduk, maka bangkitlah berdiri untuk mempersiapkan meraih apa yang telah engkau rencanakan.                                                                                                                           Jika engkau telah berdiri maka berlarilah, gapailah cita-cita atau tujuan yang telah engkau impikan.                                                                                                                           Tidak ada kata terlambat untuk memulai hal yang lebih baik.

Sabtu, 27 Juni 2015

Besaran Zakat Fitrah 1436 H Provinsi Jambi



Zakat fitrah atau dikenal dengan sebutan zakat badan, zakat ru’us atau shodaqoh fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim yang mampu, sebab menemui sebagian bulan Romadlon dan bulan Syawal. Zakat fitrah khusus disyari’ahkan kepada ummat Nabi Muhammad, dan mulai diwajibkan pada dua hari menjelang hari ‘Idul fitri pada tahun kedua Hijriah.

Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap orang yang telah menetapi syarat wajibnya. Dalam hadits riwayat Bukhori Muslim diriwayatkan :
“Dari Ibnu Umar RA .ia berkata, Rosululloh SAW mewajibkan zakat fitrah satu sho’ dari kurma atau satu sho’ dari gandum atas hamba/budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, yang kecil dan yang besar dari kaum muslimin. Dan Rosul memerintahkan supaya diberikan sebelum orang-orang keluar untuk sholat (Idul fitri)”

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi menetapkan besaran zakat fitrah berdasarkan hasil rapat konsultasi Kanwil Kemenag Provinsi Jambi,  MUI, Perum Bulog, Pemerintah Provinsi Jambi dan Baznas Provinsi Jambi,sebesar : 

  1. Rp 30.000.- untuk harga beras tertinggi, 
  2. Rp 25.000.- untuk beras menengah, dan 
  3. Rp 20.000.- untuk beras terendah.


Penetapan harga tertinggi itu dengan asumsi harga beras Rp.12.000.-per kg, zakat fitrah sedang Rp.25.000.- rupiah dengan asumsi harga beras Rp.10.000.-per kg, dan terendah Rp.20.000.- dengan asumsi harga beras Rp.8.000.-per kg.

Penetapan ini didasarkan dengan SK nomor : Kw.05.6/4/BA.02.3/4320/2015 dan Nomor B.111/DP.P/MUI-JBI/VI/2015.
  1. Niat Zakat Fitrah 
  2. Hikmah syari’ah zakat fitrah
  3. Syarat Wajib Zakat Fitrah 
  4. Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
  5. Penerima Zakat Fitrah


source : 
infojambi.com
metrojambi.com


”amali
Lihat Daftar Isi Lengkap disini

0 komentar: